Viralkan Fakta Di Sosial Media Bisa Terkena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Hai teman-teman, selamat pagi. Hari ini saya mau share pengetauan yang mungkin belum banyak orang tahu gitu. Jadi teman-teman, ternyata jika kita viralkan fakta di media sosial bisa terkenal pasal pencemaran nama baik loh, lah ko bisa? Kan itu fakta buka hoax.

Ada dalam kisah kasus Buni Yani dan Baiq Nuril keduanya terjerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yang padahal konten yang mereka buat atau share itu benar-benar terjadi fakta adanya tapi kenapa?

Mungkin memang pernyataannya benar terjadi fakta adanya, akan tetapi mungkin saja permasalahannya itu tidak baik, sehingga tidak pantas untuk dishare untuk dijadikan konten , jadi walapun fakta namun memang kontennya tidak boleh disebar. Hal itu yang menyebabkan bisa terjerat Pasal pencemaran nama baik.

Hukum pencemaran nama baik ditulis dalam KUHP yang tersebar dalam beberapa pasal

  1. Pencemaran nama baik secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  2. Pencemaran nama baik secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Adapun pemcemaran nama baik dalam media elektronik dalam Pasa 28 ayat (3) UU ITE

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa ada hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat yang dapat diakses melalui dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki pernyataan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur-unsur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE ini

“setiap orang penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Jika pelaku benar-benar terbukti melakukan pencemaran nama baik maka dipidana maximal 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.

Untuk teman-teman, zaman sekarang sosial media semakin canggih, sosial media semakin maju. Jadi tolong yang memiliki sosial media gunakan dengan bijak, gunakan untuk hal-hal yang positif saja. Karena sosial media tidak hanya sekitar kita saja yang punya, namun hampir semua orang di dunia punya, jadi jika kita share konten-konten masih akan tersebar sampai penjuru dunia.

Hati-hati juga jika hendak membuat konten, apalagi yang sedang viral jangan asal posting saja walaupun itu benar terjadi fakta adanya. Cukup tau saja lah yaa jangan ikut-ikutan jika tidak mau terjerat Pasa pencemaran nama baik..


Terbit

dalam

Comments

Leave a Reply