Salam #MasBro #MbakBro
Pengurusan Sertifikat yang Bisa Kita Lakukan Kalo Dikaitkan dengan PP 24 Tahun 1997 Termasuk Dalam Kategori Pendaftaran yang Gimana?
#ContohKasus
Kita mempunyai sebidang tanah hak milik bekas yayasan dengan bukti pethok atas nama Suryadi. orangtua Kita yang udah meninggal dunia. Pada tahun 2006 Kita mengurus sertifikat yang hasilnya diperoleh pada bulan Januari 2008 terbit sertifikat hak milik No.75 Desa Margomulyo Surabaya atas nama Kita. Pada bulan Februari 2008 Idayrus, adik kandung Kita merasa dirugikan atas sertifikat tersebut karena ia sebagai ahli waris dari Suryadi juga punya hak atas tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu ia bermaksud mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut.
Jawaban sesuai #ContohKasus
Termasuk kategori pendaftaran tanah untuk pertama secara sporadik, sebab inisiatif pendaftaran tersebut atas permintaan individu (pihak yang berkepentingan).
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
pp no. 24 tahun 1997, pendaftaran tanah menurut pp 24 tahun 1997, sistem pendaftaran tanah, pp 24 tahun 1997 pasal 32, asas pendaftaran tanah menurut pp no. 24 tahun 1997, resume pp no. 24 tahun 1997, perubahan pp 24 tahun 1997, tujuan pendaftaran tanah menurut pp 24 tahun 1997, Pengurusan Sertifikat Dikaitkan PP 24 Tahun 1997 Kategori Pendaftaran, Kategori Pendaftaran, PP 24 Tahun 1997,
jawabIN, hukumIN, hukum, Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria, #tanyaIN, hukum agraria, hukum, agraria, materi kuliah, materi PKPA,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.