Salam #MasBro #MbakBro
Salah Satu sifat Hak Milik (HM) adalah terpenuh. Apakah dengan Sifat Tersebut, Pemegang Hak Milik Dapat Memberikan Hak Guna Usaha (HGU) diatas Tanah Hak Miliknya Kepada Pihak Lain?
Ga bisa.
Karna asal tanah HGU adalah tanah negara. Apabila asal tanah tersebut dari hak milik, maka tanah hak mili tersebut harus dilakukan pelepasan atau penyerahan hak oleh pemegang hak dengan pemberian ganti kerugian oleh calon pemegang HGU dan selanjutnya mengajukan permohonan pemberian HGU kepada BPN. Hal ini terdapat dalam ketentuan pasal 4 PP No.40 tahun 1996.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
hak guna usaha adalah, hak milik adalah, hak atas tanah adalah, hak milik atas tanah, persamaan hak milik dan hak guna bangunan, objek hak milik, pengertian hak milik, objek hak atas tanah, sifat Hak Milik,HM, terpenuh, Pemegang Hak Milik Memberikan Hak Guna Usaha, HGU diatas Tanah Hak Milik, Pemegang Hak Milik,
jawabIN, hukumIN, hukum, Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria, #tanyaIN, hukum agraria, hukum, agraria, materi kuliah, materi PKPA,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.