Salam #MasBro #MbakBro
Dalam UUD NRI 1945 Bab IX Terdapat 3 Lembaga Negara yaitu : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dari 3 Lembaga Negara Tersebut, Manakah Organ Kekuasaan Kehakiman?
Hanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial bukan organ kekuasaan kehakiman.
Karna konsep kekuasaan kehakiman adalah selama lembaga menjalankan peradilan, maka lembaga tersebut adalah organ dari kekuasaan kehakiman. Produk kekuasaan kehakiman berupa putusan ato vonis, sedangkan Komisi Yudisial ga mengeluarkan produk putusan.
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) | #TanyaHukum
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan | #tanyaIN
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Tata Negara (HTN). rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
lembaga-lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman adalah, jabatan ketua pada mahkamah konstitusi merangkap sebagai, mahkamah agung mahkamah konstitusi dan komisi yudisial adalah lembaga, mahkamah agung mahkamah konstitusi dan komisi yudisial adalah lembaga brainly, secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut kecuali, tugas dan wewenang mahkamah konstitusi, lembaga apakah yang mengajukan 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, kewenangan mahkamah konstitusi, UUD NRI 1945 Bab IX, 3 Lembaga Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Lembaga Negara Organ Kekuasaan Kehakiman, jawabIN, hukumIN, hukum, hukum Indonesia, hukum tata negara, HTN, materi kuliah,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.