Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Kemukakan pembagian pajak menurut sifat, golongan dan menurut wewenang pemungutannya!

Salam #MasBro #MbakBro

Kemukakan pembagian pajak menurut sifat, golongan dan menurut wewenang pemungutannya!

–    Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif;
–    Pajak menurut golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung;
–    Pajak menurut wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak daerah.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
ruang lingkup sejarah hukum, kajian sejarah hukum, sejarah hukum, sejarah pemungutan pajak, pajak, pemungutan pajak, hukum pajak, pembagian pajak, klasifikasi pajak, 


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Leave a Reply