Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Kenapa Dalam Perkara Pidana, Hakim Ga Boleh Pake Argumentum Per Analogiam Tapi Boleh Inteprestasi Ekstentif?

Salam #MasBro #MbakBro

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan sama-sama mata kuliah dasar. Jika PIH menjadi pengantar untuk mempelajari Ilmu Hukum secara umum, maka PHI juga menjadi pengantar untuk memahami tentang Hukum Indonesia.

Kenapa Dalam Perkara Pidana, Hakim Ga Boleh Pake Argumentum Per Analogiam Tapi Boleh Inteprestasi Ekstentif?

Karna dalam interpretasi ekstentif masih tetap berpegang pada aturan hukum, sedangkan argumentum per analogiam tidak berpegang pada aturan yang ada, melainkan pada inti, rasio dari aturan hukum.
Karna itu bertentangan dengan asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), sebab asas ini mengharuskan adanya suatu aturan sebagai dasar.

Larangan untuk menggunakan penafsiran secara analogi dalam hukum pidana dimaksudkan untuk mencegah timbulnya suatu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) | #TanyaHukum

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Pengantar Ilmu Hukum (PIH).
 rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
contoh penafsiran hukum, metode penafsiran hukum, konstruksi hukum adalah, metode penemuan hukum, contoh analogi hukum, pengertian penemuan hukum, penafsiran hukum oleh hakim, makalah penemuan hukum, Perkara Pidana, Hakim Ga Boleh Pake Argumentum Per Analogiam Tapi Boleh Inteprestasi Ekstentif, Argumentum Per Analogiam, Inteprestasi Ekstentif,

Comments

Tinggalkan Balasan