Salam #MasBro #MbakBro
Apa yang Dimaksud Dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Apa Contohnya?
Pemeliharaan data pendaftaran tanah : kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Pasal 1 angka 12 PP No.24 tahun 1997.
Contoh : Dulu sertifikat tanah Hak Milik atas nama Kita. Kita punya 2 orang anak dan menjadi ahli warisnya. Kalo Kita meningal, otomatis akan jatuh ke ahli waris Kita. Hal ini harus dilaporkan ke Kantor Pertanahan kab/kota setempat untuk penyesuaian perubahan data dalam buku besar.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
jelaskan fungsi sosial hak atas tanah, sebutkan hierarchie/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut uupa, jelaskan bahwa asas domein ternyata merugikan rakyat, sejarah pertanahan di indonesia pada masa penjajahan belanda, tanah negara setelah uupa, pengertian tanah negara menurut uupa, sejarah hukum agraria setelah indonesia merdeka, sejarah hukum agraria di indonesia pada masa penjajahan belanda,
Perbedaan hubungan Negara dengan Tanah Pada Masa Kolonial Belanda Setelah Indonesia Merdeka, Domein verklaring, pernyataan kepemilikan, menguasai, memiliki,
jawabIN, hukumIN, hukum, Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria, #tanyaIN, hukum agraria, hukum, agraria, materi kuliah, materi PKPA, Apa yang Dimaksud Dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.