Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Apa Perbedaan Antara hubungan Negara dengan Tanah Pada Masa Kolonial Belanda dan Setelah Indonesia Merdeka?

Salam #MasBro #MbakBro

Apa Perbedaan Antara hubungan Negara dengan Tanah Pada Masa Kolonial Belanda dan Setelah Indonesia Merdeka?

1. Kolonial Belanda : Domein Verklaring
Domein verklaring adalah pernyataan kepemilikan.
Hubungan negara dengan tanah pada masa kolonial adalah negara sebagai pemilik tanah.
Semua tanah yang ada di Hindia Belanda adalah mutlak milik negara, masyarakat ga punya hak milik atas tanah.

2. Indonesia Merdeka : Ga lagi domein verklaring
Ga lagi menerapkan domein verklaring.
Hubungan negara dengan tanah pada masa Indonesia merdeka adalah negara menguasai tanah. 
Negara sebagai kekuatan seluruh rakyat Indonesia hanya menguasai tanah. Ada hubungan penguasaan dalam artian mengatur, masyarakat bisa memiliki tanah dengan mengajukan hak milik atas tanah.

Menguasai ga sama dengan memiliki.

Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh.

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
rizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 17:27 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
jelaskan fungsi sosial hak atas tanah,
sebutkan hierarchie/tingkatan hak penguasaan atas tanah menurut uupa, jelaskan bahwa asas domein ternyata merugikan rakyat, sejarah pertanahan di indonesia pada masa penjajahan belanda, tanah negara setelah uupa, pengertian tanah negara menurut uupa, sejarah hukum agraria setelah indonesia merdeka, sejarah hukum agraria di indonesia pada masa penjajahan belanda,
Perbedaan hubungan Negara dengan Tanah Pada Masa Kolonial Belanda Setelah Indonesia Merdeka, Domein verklaring, pernyataan kepemilikan, menguasai, memiliki, 
jawabIN, hukumIN, hukum, Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria, #tanyaIN, hukum agraria, hukum, agraria, materi kuliah, materi PKPA,

Comments

Tinggalkan Balasan