Lapor Tindak Kekerasan pada Perempuan Hanya Semudah Via DM

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Gimana langkahnya melaporkan kekerasan pada perempuan?

Yuk scroll ke bawah!

Salam #MasBro #MbakBro

Hai sobat!

Apa kabar nih? semoga selalu dalam keadaan sehat yaa, dan tentunya harus tetep semangat, kali ini kita akan bahas tentang Lapor Tindak Kekerasan pada Perempuan Hanya Semudah Via DM. Ada yang tau? Atau belum tau? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Lapor Tindak Kekerasan pada Perempuan Hanya Semudah Via DM

Ranah media sosial seharusnya bisa dipakai untuk hal yang positif, misalnya membantu orang lain atau diri sendiri yang tengah dalam kesulitan. Salah satunya melaporkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengamati ada perubahan terkait kesadaran perempuan untuk melaporkan pengalaman kekerasan yang dialami. Meski belum diakumulasikan dalam angka, Bahrul melihat perempuan makin banyak yang mengadukan kekerasan melalui direct messages (DM) ke akun-akun media sosial Komnas Perempuan.

Dia berkata laporan tidak hanya dikirim oleh korban tetapi juga pihak ketiga seperti, teman atau tetangga korban.

Media sosial ternyata memberikan pengaruh yang cukup signifikan untuk peningkatan pelaporan kasus. Orang sekarang lebih familiar dengan media sosial.

Menurut dia, kondisi pandemi pun turut mendukung masifnya laporan lewat media sosial. Sebelum pandemi, pelapor musti datang ke kantor Komnas Perempuan.

Kekerasan berbasis gender siber (online) atau KBGS meningkat drastis. Dalam pantauannya, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 659 kasus KBGS yang dilaporkan dalam periode Maret-Oktober 2020. Padahal tahun lalu dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2019 lalu, kasus ‘hanya’ tercatat sebanyak 281 kasus.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengamati ini memang dibarengi dengan peningkatan penggunaan berbagai platform digital. Namun peningkatan penggunaannya tidak berimbang dengan pemahaman masyarakat akan dampak negatif unggahannya.

“Kebanyakan anak muda yang belum sadar akan risiko mengunggah foto atau video personal yang sedikit sensual mereka,” kata Bahrul melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Baca Juga https://musikin.kekitaan.com/jerat-hukum-produksi-dan-penjualan-kosmetik-tanpa-izin-bpom/

Tindak lanjut

Setelah laporan masuk, pelapor akan diminta mengisi data pribadi, data korban, data pelaku dan kronologi. Apabila kasus sempat ditangani penegak hukum, wajib menyertakan status atau tingkatan kasus. Bahrul melanjutkan dari sini Komnas Perempuan akan merujuk ke Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban.

“Sesuai mandat, karena Komnas Perempuan memang tidak melakukan pendampingan langsung. Kalau misal korban berada di situasi bahaya maka Komnas Perempuan merujuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga akan ditempatkan di rumah aman,” imbuhnya.

Sementara itu untuk penanganan kasus kekerasan, Indonesia masih mengandalkan KUHP. Oleh karena itu, jika mengalami kekerasan ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan pelapor.

1. Dokumentasi

Untuk keperluan penyidikan, korban harus memiliki dokumentasi sebagai bukti kekerasan. Jika terjadi kekerasan fisik, misal, bisa dokumentasi bekas luka, bekas pukulan. Dokumentasi ini akan menjadi bukti kuat.

2. Lapor

Ditekankan untuk segera melapor ke pihak berwenang. Jika kesulitan, bisa melapor ke Komnas Perempuan melalui email ([email protected]) atau media sosial Komnas Perempuan seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.

3. Mengamankan diri

Korban sebaiknya segera mengamankan diri. Namun apabila yang melapor merupakan pihak ketiga, pihak ketiga sebaiknya dibantu untuk mencari tempat yang lebih aman.

Jika kamu mengalami tindak kekerasan perempuan atau mengetahui ada tindakan kekerasan pada perempuan yang terjadi di sekitar, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke Komnas Perempuan.

Punya cerita tentang lagu di atas?

ceritaIN ceritamu di sini↗️
Dan mulai menghasilkan dari tulisanmu

Kesimpulan

jika mengalami kekerasan ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan pelapor.

  1. Dokumentasi
  2. Lapor
  3. Mengamankan Diri

Oke segitu aja mungkin yang dapat disampaikan, maaf kalo ada salah kata ato penulisan, semoga bermanfaat dan membantu.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201126183604-284-575055/lapor-tindak-kekerasan-pada-perempuan-hanya-semudah-via-dmdibuka pukul 13:00 WIB pada Hari Rabu tanggal 01 September 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
2021, September, 2021 September,
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Lapor Tindak Kekerasan pada Perempuan Hanya Semudah Via DM, Lapor Tindak Kekerasan pada Perempuan,


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan