Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Apakah Tempat Ibadah Masih Bisa Melakukan Kegiatan Seperti Biasa Saat PSBB DKI Jakarta?

Masih ibadah dari rumah?
Apakah tempat ibadah masih bisa melakukan kegiatan saat PSBB DKI Jakarta?

Salam #MasBro #MbakBro

Apakah Tempat Ibadah Masih Bisa Melakukan Kegiatan Seperti Biasa Saat PSBB DKI Jakarta?

Berdasarkan Pasal 11 Pergub No. 33 Tahun 2020 dinyatakan bahwa selama pemberlakuan PSBB.
Maka dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Namun, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
ibadah, psbb, dki jakarta, jakarta


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan