Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Siapakah pemegang hak cipta atas tari kreasi baru?

Salam #MasBro #MbakBro

Siapakah pemegang hak cipta atas tari kreasi baru?

Tarian tradisional yang diciptakan oleh koreografer yang tidak diketahui, hak ciptanya dimiliki oleh negara. Orang Indonesia yang ingin membuat adaptasi atas tarian tradisional tersebut, tidak harus meminta izin kepada Negara. Namun, apabila pihak asing ingin membuat adaptasi atas tarian tradisional tersebut, ia harus meminta izin kepada negara. Koreografer yang melakukan adaptasi tersebut adalah pemegang hak cipta atas tari kreasi baru tersebut, tetapi harus disebutkan sumbernya bahwa tari kreasi baru tersebut merupakan suatu adaptasi dari tari tradisional asalnya.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://click-gtg.blogspot.com/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
hak cipta, tari, kreasi baru, tari kreasi baru


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan