Salam #MasBro #MbakBro
Siapa yang berkepentingan untuk membuat Program Kepatuhan?
Subyek hukum yang wajib mematuhi UU No. 5 Tahun 1999 adalah pelaku usaha, dan memperhatikan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang menjadi obyek UU No. 5 Tahun 1999 adalah perusahaan (bukan orang perorangan), maka yang berkepentingan membuat Program Kepatuhan adalah pelaku usaha yang berbentuk badan usaha. Program Kepatuhan diharapkan menjadi bagian yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh elemen perusahaan dari level tertinggi sampai terendah.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 14:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
membuat program kepatuhan, yang berkepentingan membuat program kepatuhan, subyek hukum yang wajib mematuhi adalah pelaku usaha, pelaku usaha, KPPU,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.