Salam #MasBro #MbakBro
Siapa pihak yang menyampaikan Notifikasi Merger dan Akusisi kepada KPPU?
Notifikasi Merger dan Akusisi wajib disampaikan kepada KPPU oleh:
a. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan Badan Usaha;
b. Pelaku Usaha hasil Peleburan Badan Usaha;
c. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham;
d. Pelaku Usaha yang menerima atau mengambilalih Aset.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
pihak yang menyampaikan notifikasi kepada KPPU, penyampaian notifikasi kepada KPPU, KPPU, notifikasi merger, notifikasi akuisisi, penyampaian notifikasi merger kepada KPPU, penyampaian notifikasi akuisisi kepada KPPU
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.