Salam #MasBro #MbakBro
Siapa pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU?
Keberatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang menjadi Terlapor dalam Putusan KPPU dan KPPU menjadi pihak Termohon.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 20:11 WIB pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, pihak yang keberatan atas putusan KPPU, pengajuan keberatan atas putusan KPPU, pihak keberatan terhadap putusan KPPU, putusan KPPU, KPPU, tidak puas dengan putusan KPPU, bagaimana jika tidak puas dengan putusan KPPU, bagaimana jika keberatan dengan putusan KPPU, pihak yang tidak puas terhadap putusan KPPU
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.