Salam #MasBro #MbakBro
Perpindahan aset seperti apa yang wajib dilaporkan ke KPPU?
Perpindahan Aset (semua kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang memiliki nilai ekonomis) wajib diberitahukan kepada KPPU dalam hal perpindahan Aset tersebut:
a. mengakibatkan beralihnya pengendalian dan/atau penguasaan Aset; dan/atau
b. meningkatkan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Badan Usaha yang mengambilalih.
Ketentuan mengenai kewajiban Notifikasi terkait perpindahan Aset juga berlaku dengan pemenuhan persyaratan batasan terkait nilai aset melebihi Rp 2.5 triliun (di bidang perbankan Rp 20 triliun) atau penjualan Rp 5 triliun dan transaksi yang terjadi bukan antar perusahaan yang terafiliasi.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
perpindahan aset wajib lapor ke KPPU, perpindahan aset, KPPU, perpindahan aset yang wajib dilaporkan ke KPPU,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.