PERJANJIAN KERJASAMA BERKARYA

Berikut adalah Perjanjian Kerjasama Berkarya untuk Content Writer, Social Media Writer, SEO Specialist, Graphic Designer, dan Video Editor.


___/SPB/20250414

Surat Perjanjian Kerjasama Berkarya ini selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, dibuat dan disetujui antara “Peserta” dan “kekitaan”, ditandatangani pada hari ini ___ tanggal ___ bulan ___ tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima ___-04-2025, oleh dan antara:

NAMA___, beralamat di ALAMAT___, Pemegang KTP dengan NIK NOMOR NIK___ selanjutnya disebut sebagai …………………….. PIHAK PERTAMA

dengan

Bolmer Suryadi Hutasoit alias kita, Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Karya Selesaiin Masalah, beralamat Gedung Graha Krama Yudha Lt 4 Unit B Pancoran, Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama Berkarya dalam PAID PROGRAM yang bersama Developement of All (DOA).

Adapun perjanjian kerjasama ini disepakati dengan ketentuan sebagai tersebut dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima PIHAK PERTAMA sebagai Peserta DOA, dan PIHAK PERTAMA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti DOA yang dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
  2. PIHAK PERTAMA akan bekerja dan berkarya bersama PIHAK KEDUA untuk membangun sebuah perusahaan dengan produk sebuah aplikasi berbasis website yaitu kekitaan.com untuk menyediakan/berbagi karya (artikel/gambar/video), selanjutnya disebut OBJEK PERJANJIAN.
Pasal 2
Biaya Kerjasama
  1. Para pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan yaitu :
    • Benefit adalah hak PIHAK PERTAMA setelah menyelesaikan DOA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK sebagaimana rincian berikut ini:
    • Biaya tidak terduga diluar biaya-biaya di atas demi pengembangan dan bertumbuhnya OBJEK PERJANJIAN ditanggung oleh PARA PIHAK;
    • PARA PIHAK sepakat bahwa benefit diberikan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh kekitaan sejak perjanjian ini berjalan.
  2. Biaya lain yang timbul dalam proses perjanjian ini ditanggung oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
  1. PIHAK PERTAMA memiliki hak yaitu:
    • Mengikuti DOA dari Perusahaan;
    • Mendapatkan bimbingan dari Perusahaan;
    • Mendapatkan evaluasi dari Perusahaan, berdasarkan langkah yang disepakati bersama untuk mengetahui perkembangan perusahaan demi meningkatkan produktivitas kerja;
    • Mendapatkan benefit dengan tepat waktu sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat 1a.
  2. PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban yaitu:
    • Bekerja dan berkarya dengan maksimal untuk mengembangkan perusahaan sebagaimana nanti diatur dalam uraian tugas dan peraturan perusahaan yang menjadi kesatuan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
    • Mematuhi, mengikuti instruksi dan menyelesaikan masa DOA;
    • Menjaga informasi dan kerahasiaan internal Perusahaan;
    • Menjaga nama baik Perusahaan saat dan setelah mengikuti DOA;
    • Memberikan masukan dan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini.
  3. PIHAK KEDUA memiliki hak yaitu :
    • Menjalankan DOA yang disusun Perusahaan;
    • Memanfaatkan hasil kerja DOA sesuai ketentuan Perusahaan;
    • Untuk menerima hasil kerja dan karya maksimal untuk mengembangkan perusahaan;
    • Menerima masukan dan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan kerjasama ini.
  4. PIHAK KEDUA memiliki kewajiban yaitu:
    • Memberitahukan perkembangan perusahaan demi meningkatkan produktivitas kerja;
    • Memberikan benefit memenuhi hak Peserta DOA sesuai dengan Perjanjian ini dengan tepat waktu sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat 1a;
    • Membimbing Peserta sesuai dengan DOA;
    • Mengevaluasi Peserta sesuai ketentuan Perusahaan.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
  1. Para pihak setuju dan sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama ini terkait OBJEK PERJANJIAN selama waktu 3 bulan 2 minggu masa DOA dan berlaku sejak tanggal Agustus 2025 sampai dengan November 2025, sejak menerima salinan perjanjian kerjasama ini;
  2. Para pihak sepakat untuk bertemu mengambil keputusan dan mengevaluasi kerjasama yang ada sebelumnya berakhir nya perjanjian ini;
  3. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum pekerjaan ini berakhir. Maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari (7 hari) dan menyelesaikan tanggung jawab bulan berjalan;
  4. Para pihak setuju dan sepakat untuk apabila diputusnya perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA tetap bekerja dan berkarya dengan maksimal kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian ini;
  5. Para pihak setuju dan sepakat untuk jika pemutusan perjanjian terjadi. Maka PIHAK KEDUA harus memberikan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sampai akhir bulan;
  6. Para pihak akan saling memberitahukan kepada masing-masing pihak empat belas hari (empat belas hari) sebelum perjanjian berakhir apakah memutuskan berhenti atau memperpanjang perjanjian ini.
Pasal 5
Perselisihan

Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini. Maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.

Pasal 6
Adendum

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan ditetapkan kemudian hari, secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian Tambahan atau addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara digital, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam dua (2) rangkap yang keduanya masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.

Pasal 7
Kerahasiaan
  1. Seluruh data, informasi, keterangan, dokumen, dan surat yang diperoleh oleh Peserta DOA dari Perusahaan yang tidak dapat diperoleh atau dilihat oleh umum atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh secara langsung atau tidak langsung diteruskan kepada pihak ketiga selama dan setelah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang;
  2. Untuk setiap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas maka Peserta DOA harus mengganti kepada Perusahaan seluruh kerugian, ongkos/biaya serta kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh Perusahaan, apabila dapat dibuktikan atau terbukti bahwa Peserta DOA melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 8
Lain-lain

Jika isi ketentuan dalam Perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh PARA PIHAK. Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9
Penutup

Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh PARA PIHAK dan berakhir setelah selesai pelaksanaan DOA.

Jakarta, __ Agustus 2025

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA
[username]kita

Catatan:

  • Perjanjian diatas khusus untuk DOA 5.0
  • Perjanjian disesuaikan sesuai kebutuhan PARA PIHAK.