Perbedaan pendapat empat imam mahzab mengenai muslimah

Terdapat sedikit empat perbedaan dari para Imam Mazhab mengenai hukum dan bagian-bagian tubuh mana saja yang wajib ditutup oleh muslimah.

  1. Menurut Imam Hanafi
    Wajah perempuan bukanlah aurat seperti yang dijelaskan di Surat An-Nur ayat 31. Sesuatu yang biasa nampak atau dipandang bukanlah aurat seperti wajah dan telapak tangan.

Dan dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud, bahwa perempuan yang sudah datang bulan tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangan sampai pergelangan.

Lalu menurut Imam Hanafi, hukum memakai cadar adalah sunnah atau dianjurkan dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

  1. Menurut Imam Maliki
    Kurang lebih hampir sama dengan pendapat Imam Hanafi. Sunnah hukumnya dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  2. Menurut Imam Syafii
    Setiap wanita yang bukan mahramnya yang tidak ada ikatan kekerabatan yang mahram dengannya, maka wajib hukumnya menutup seluruh tubuhnya atau menggunakan cadar.

Pendapat yang terpilih dari kalangan mazhab Assyafii itu wajib perempuan bercadar dengan tingkat paling ringan adalah sunnah.

  1. Menurut Imam Hambali
    Hampir menyerupai pendapat Syafii namun lebih ketat lagi. Bagian telapak tangan bahkan kuku harus ditutup juga. Serta memiliki hukum paling utama adalah wajib dan sunnah adalah yang paling ringan.

Hukum bercadar adalah mayoritas sunnah bagi yang ingin menggunakan atau yang ingin meningkatkan kadar keimanannya.

Namun jika tidak menggunakan pun tidak berdosa bagi si perempuan, karena seperti yang kita tahu sunnah itu berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika tidak menggunakan.


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan