MUNAS HKPSI KE-1
Sebuah sejarah tidak akan tercipta jika tidak ada yang memulainya. Dan banyak sekali sejarah yang terlupakan dan bahkan mungkin sengaja untuk dilupakan. Namun Bung Karno pernah berkata, “Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah (Jas Merah)”. Menuliskan sejarah tidaklah mudah, bahkan banyak orang yang ingin menciptakan sejarahnya, namun berakhir pada kegagalan. Banyak orang menganggap, mengingat sejarah hanyalah sebuah pekerjaan sia-sia yang tidak berarti apa-apa, bagi saya sejarah adalah gambaran dari masa depan yang akan kita raih.
Dari sekian banyak sejarah yang telah tercipta, ada sejarah baru dimulai. Sebuah sejarah yang mungkin akan dikenang hingga bertahun-tahun lamanya. Sebuah hari yang special, tanggal 7-11 Maret 2010 sebuah sejarah telah tercipta. Sejumlah delegasi mahasiswa dari 12 Universitas dari penjuru tanah air, mendeklarasikan berdirinya Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI). Deklarasi yang diikuti dengan Musyawarah Nasional I ini berlangsung di Universitas Mataram (UNRAM) Lombok Nusa Tenggara Barat. Sejarah baru dalam dunia Peradilan Semu di Indonesia dimulai sejak hari itu.
HKPSI berdiri atas pemikiran bahwa banyak sekali Fakultas Hukum di Indonesia yang telah menyelenggarakan Kompetisi Peradilan Semu (Moot Court Competition). Mengingat Peradilan Semu (Moot Court) memang sebuah simulasi sidang di pengadilan yang cukup bergengsi di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum. Dari sekian banyaknya MCC yang diselenggarakan, ternyata sering kali terjadi benturan waktu antara MCC yang satu dengan yang lain, belum lagi masalah Teknikal Meetingnya yang belum ada standar bakunya. Hal ini berkaitan dengan belum adanya wadah yang menyatukan semua komunitas Peradilan Semu yang ada di Indonesia, sehingga munculnya gagasan pembentukan HKPSI ini disambut antusias masyarakat peradilan semu.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, melalui PSC dan UPS tidak mau ketinggalan dalam penciptaan sejarah baru ini. Melalui empat delegasinya yakni Fajar Romy Gumilar, Saut Pandiangan, Donny Wahyu Tobing dan Agustin Hutabarat, berangkat ke UNRAM dengan dana seadanya. Dengan tekad yang kuat dan keinginan untuk memperkenalkan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang di mata fakultas Hukum se Indonesia serta untuk ambil bagian dalam sejarah penting lahirnya Himpunan Komunitas Peradilan semu di Indonesia, dana bukanlah hambatan besar untuk mencapainya. Dengan usaha kesana-sini akhirnya dana berhasil di dapatkan pada detik-detik terakhir.
Sidang Musyawarah Nasional HKPSI berlangsung selama tiga hari tiga malam. Waktu istirahat tersita dengan sidang yang begitu panjang dan berjalan dengan alot. Perang pemikiran dan gengsi Universitas tidak jarang terjadi. Hanya untuk merancang sebuah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga tak jarang perserta sidang harus bersidang dari pagi hingga pagi lagi. Namun segala upaya dan keseriusan anggota delegasi, akhirnya semuanya dapat diselesaikan.
Secara de facto dan de yure, akhirnya HKPSI I resmi berdiri. Dengan anggota yang terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif, perlahan namun pasti mulai menapaki jalan panjang meniti masa depan. Dari hasil Munas, selain berhasil merancang AD/ART, juga dilaksanakan pembagian wilayah HKPSI, yang terdiri dari 3 wilayah yakni:
- Wilayah Barat meliputi Sumatera dan Jabodetabek.
- Wilayah Tengah meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan.
- Wilayah Timur meliputi Bali, NTB.
Selain itu juga dilaksanakan pemilihan Kordinator Pusat dan Kordinator Wilayah. Untuk kordinator pusat dipegang oleh UNDIP, UII dan UNAIR. Sementara untuk Kordinator wilayah barat dipegang oleh UP, kordinator wilayah tengah dipegang oleh UNIBRAW, dan kordinator wilayah timur dipegang oleh UNUD.
Deklarasi sekaligus Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
- Universitas Mataram
- Universitas 45 Mataram
- Universitas Syiah Kuala NAD
- Universitas Negeri Semarang
- Universitas Pamulang
- Universitas Diponegoro
- Universitas Islam Indonesia
- Universitas Udayana
- Universitas Pancasila
- Universitas Surabaya
- Universitas Brawijaya
- Universitas Airlangga
(Keduabelas universitas ini sekaligus sebagai deklaratoir dan anggota awal HKPSI).
Dengan berdirinya HKPSI ini, harapan besar muncul akan sebuah masa depan Peradilan Semu di Indonesia. Melalui HKPSI ini kelak semua komunitas Peradilan Semu di Indonesia dapat berhimpun untuk saling bertukar ilmu dan informasi. Untuk mencapai penegakan Hukum yang lebih baik di tanah air Indonesia ini. VIVA HKPSI…!!!!
Sekian tentang MUNAS HKPSI KE-1.
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.