Salam #MasBro #MbakBro
Dapatkah menteri menolak nama perseroan yang diajukan?
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama perseroan yang diasampaikan oleh pemohon, namun bila menteri menyatakan setuju, persetujuan tersebut akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. Sementara bila ternyata menteri menolak pengajuan nama, maka penolakan harus disampaikan secara elektronik pula kepada pemohon dalam jangka palin lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://dunianotaris.com dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
menteri, perseroan, mentri menolak nama perseroan, mentri menolak
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.