Ketenagakerjaan

Tenaga kerja adalah penduduk usia kerja, yaitu penduduk yang berusia 15-64 tahun, baik yang berada dalam angkatan kerja maupun tidak. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Tenaga kerja adalah faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan faktor modal. Dikatakan demikian, sebab walaupun suatu negara mempunyai sumber daya alam, dan modal yang besar, dia tetap membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksinya. Tenaga kerja, modal, dan sumber daya alam yang merupakan faktor produksi tidak hanya berperan penting dalam peningkatan jumlah produksi, tetapi juga dapat mendorong naiknya pendapatan nasional.

Jenis-jenis Tenaga Kerja

  • Terdidik
  • Terlatih
  • Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga Kerja adalah kumpulan dari semua upaya fisik dan mental manusia yang digunakan dalam penciptaan barang dan jasa. Tenaga kerja merupakan faktor utama produksi. Ukuran angkatan kerja suatu negara ditentukan oleh ukuran populasi orang dewasa, dan sejauh mana orang dewasa bekerja atau siap untuk menawarkan tenaga kerja mereka untuk mendapatkan upah.

By:Muhammad Abigail Pradana

Rabu,2 Juni 2021


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan