Ketimpangan jumlah penduduk yang sekarang hampir menduduki angka ratusan juta jiwa terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan menimbulkan beragam masalah bagi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia yang tidak terhindarkan.Data BPS sampai menyebut jumlah penganggur di Indonesia pada Agustus 2020 naik hingga 1,84 persen menjadi 7,07 persen.Secara umum masalah ini terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.
Opini saya:Peran pemerintah dalam hal ini seharusnya dilakukan dengan menentukan upah minimum mulai dari UMP,UMR,dan UMK. Selain itu, pemerintah juga menentukan batas wajar jam kerja yang sesuai dengan upah yang didapat agar ada keadilan yang dirasakan tenaga kerja untuk semakin produktif
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.