Salam #MasBro #MbakBro
Kemukakan sejarah singkat pemungutan pajak di Indonesia!
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Neagara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalanan umum, membayar pegawai kerajaan, dan sebagainya. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap dimana berbagai pendapatan negara, sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
ruang lingkup sejarah hukum, kajian sejarah hukum, sejarah hukum, sejarah pemungutan pajak, pajak, pemungutan pajak, hukum pajak,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.