Salam #MasBro #MbakBro
Kapan pelaku usaha dapat menyerahkan dokumen Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU?
KPPU hanya menerima Notifikasi yang telah lengkap pada jam layanan kerja, dengan mencatat tanggal penerimaan dan mengeluarkan surat tanda terima.
Jam layanan kerja:
Senin s.d. Kamis pukul 09.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-13.00 WIB
Jumat pukul 09.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.30 WIB
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
jam layanan kerja KPPU, penyerahan dokumen notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha, KPPU, pelaku usaha, penyerahan dokumen notifikasi
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.