Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Jelaskan pengertian pengawasan berdasarkan objek, sifat, dan ruang lingkup!

Salam #MasBro #MbakBro

 Jelaskan pengertian pengawasan berdasarkan objek, sifat, dan ruang lingkup!
–    Pengawasan berdasarkan objek : pengawasan terhadap penerimaan Negara berupa penerimaan dari pajak bea cukai dan penerimaan dari bukan pajak. Pengawasan terhadap pengeluaran negara berupa wetmatigheid, rechmatihead, dan doelmatighead.

–    Pengawasan berdasarkan sifatnya : pengawasan preventif dan pengawasan detektif berupa pengawasan lebih jauh dan pengawasan dari dekat.

–    Pengawasan berdasarkan ruang lingkup: pengawasan Internal (dilakukan aparat yang berasal dari internal departemen/ lembaga yang diawasi, dan pengawasan eksternal (dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lingkungan organisasi eksekutif).

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
pengertian pengawasan, objek, sifat, ruang lingkup, 


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan