Salam #MasBro #MbakBro
– Pengawasan berdasarkan sifatnya : pengawasan preventif dan pengawasan detektif berupa pengawasan lebih jauh dan pengawasan dari dekat.
– Pengawasan berdasarkan ruang lingkup: pengawasan Internal (dilakukan aparat yang berasal dari internal departemen/ lembaga yang diawasi, dan pengawasan eksternal (dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lingkungan organisasi eksekutif).
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
pengertian pengawasan, objek, sifat, ruang lingkup,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.