Salam #MasBro #MbakBro
Jelaskan apa yang dimaksud UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluwarsa!
Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 tahun 2000 ini berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa dilakukan penuntutan. Negara, dalam hal ini pihak penyelidik dan penyidik tidak dapat menyatakan bahwa suatu tindak pidana yang masuk yurisdiksi Pengadilan HAM gugur dan tidak dapat dituntut karena melampaui jangka waktu yang ditentukan. Sampai kapanpun, sepanjang dapat diperoleh bukti-bukti kuat, penunntutan terhadap terjadinya pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan.
Contoh : Kerusuhan Mei 1998.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
uu no 26 tahun 2000, pelanggaran ham, ham, pelanggaran ham tidak mengenal kadaluarsa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.