Salam #MasBro #MbakBro
Bisnis/kantor apa saja yang tidak dapat beroperasi dalam kondisi Virus Corona COVID-19?
Pada dasarnya dalam kondisi Pandemi Virus Corona Covid-19 perusahan apapun tetap dapat beroperasi dengan anjuran untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home), namun ketika kondisi PSBB (Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar) ada beberapa kantor/instansi yang diliburkan seperti:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkes No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 .
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
bisnis, kantor, kondisi virus covid-19, virus corona, covid-19
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.