Salam #MasBro #MbakBro
Bagaimana perhitungan nilai aset atau penjualan atas Merger dan Akusisi yang wajib disampaikan secara tertulis kepada KPPU?
Perhitungan nilai aset dan atau nilai penjualan atas Merger dan Akusisi berdasarkan penjumlahan nilai aset dan atau nilai penjualan dari:
a. Badan Usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih, dan
b. Badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan badan usaha hasil penggabungan atau peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambilalih.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
perhitungan nilai aset, perhitungan penjualan atas merger dan akuisisi, perhitungan nilai aset yang wajib disampaikan kepada KPPU, perhitungan nilai aset atas merger, perhitungan nilai aset atas akuisisi, perhitungan nilai aset atas merger dan akuisisi yang wajib disampaikan ke KPPU
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.