Salam #MasBro #MbakBro
Bagaimana peran Asosiasi dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999?
- Bentuk-bentuk larangan yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1999 harus menjadi landasan bagi Asosiasi dan anggotanya dalam melakukan kegiatan usaha. Asosiasi diharapkan dapat melakukan self assessment untuk mengidentifikasi area/bidang bisnis yang memiliki risiko tinggi melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menjurus pada kartel, atau perilaku persaingan yang tidak sehat lainnya.
- Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan program kepatuhan persaingan usaha secara efektif, serta meningkatkan pemahaman & pengetahuan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 kepada seluruh pengurus dan anggota Asosiasi (melalui training/kelas pelatihan).
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 15:47 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
upaya pencegahan pelanggaran, UU no 5 tahun 1999, upaya pencegahan pelanggaran oleh asosiasi, upaya pencegahan pelanggaran UU no 5 tahun 1999,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.