Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Bagaimana mekanisme bagi masyarakat dalam meminta ganti rugi karena dampak penanggulangan wabah penyakit menular seperti Virus Corona Covid-19 dapat meminta ganti rugi kepada pemerintah?

Salam #MasBro #MbakBro

Bagaimana mekanisme bagi masyarakat dalam meminta ganti rugi karena dampak penanggulangan wabah penyakit menular seperti Virus Corona Covid-19 dapat meminta ganti rugi kepada pemerintah?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan ataupun laporan kepada Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah dan Kementrian Terkait, jika tidak dikabulkan dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada pemerintah sesuai dengan kitab hukum acara perdata.   

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
mekanisme, ganti rugi, dampak virus corona, covid-19, wabah covid

 


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan