Salam #MasBro #MbakBro
Bagaimana ketentuan penggunaan mengutip ilustrasi atau potret?
Penggunaan kutipan ilustrasi diperbolehkan asal disebutkan sumbernya secara lengkap dan ciptaan pihak lain tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak\ merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; sedangkan penggunaan atau mengumumkan atau memperbanyak potret diperlukan izin dari orang yang dipotret dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan orang yang dipotret.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://click-gtg.blogspot.com/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
ilustrasi, potret, mengutip ilustrasi atau potrer
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.