Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Apakah Konsultasi Terkait Merger dan Akuisisi Dapat Dilakukan ke KPPU?

Salam #MasBro #MbakBro

Apakah Konsultasi terkait Merger dan Akuisisi dapat dilakukan ke KPPU?

Pelaku usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis kepada KPPU sebelum melaksanakan Merger dan Akuisisi dengan melampirkan rencana Merger dan Akuisisi, dan hasil Konsultasi Tertulis dapat digunakan dalam proses penilaian pada saat Notifikasi sepanjang tidak ada perubahaan data maksimum 2 tahun.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
konsultasi terkait merger, konsultasi terkait akuisisi, konsultasi terkait merger dan akuisisi ke KPPU, KPPU, merger dan akuisisi,

Comments

Tinggalkan Balasan