Salam #MasBro #MbakBro
Apakah diperbolehkan berboncengan dalam keadaan pandemi covid-19?
Berboncengan dengan kendaraan beroda dua, masih diperbolehkan, khusus untuk masa PSBB di DKI Jakarta hanya diperbolehkan untuk kendaran pribadi dengan syarat memakai masker dan sarung tangan, namun bagi ojek online dilarang. Sebagaimana dimaksud dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 dan dalam lampiran Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
berboncengan, pandemi, covid-19
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.