Salam #MasBro #MbakBro
Apakah berkendaraan keluar rumah diperbolehkan?
Diperbolehkan dengan anjuran tetap memakai masker dan menjaga jarak (social distancing) bahkan dalam keadaan diterapkannya PSBB juga tetap boleh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (5) Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 selama dengan syarat sebagaimana berikut:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
berkendara, pandemi, covid-19
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.