Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Apabila Melakukan Merger dan Akuisisi?

Salam #MasBro #MbakBro

Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha apabila melakukan Merger dan Akuisisi?

  • Merger dan Akusisi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang nilai aset hasil Merger dan Akusisi melebihi Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan hasil Merger dan Akusisi melebihi Rp 5 triliun wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger dan akuisisi tersebut.
  • Bagi pelaku usaha di bidang perbankan yang melakukan Merger dan Akusisi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU apabila nilai aset atas Merger dan Akusisi melebihi Rp 20 triliun.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
pelaku usaha, pelaku usaha yang melakukan merger, pelaku usaha yang melakukan akuisisi, akuisisi, merger, akuisisi dan merger oleh pelaku usaha, yang harus dilakukan oleh pelaku usaha

Comments

Tinggalkan Balasan