Salam #MasBro #MbakBro
Apa yang harus dilakukan oleh anggota Asosiasi, jika mengetahui adanya potensi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Asosiasi yang diikutinya?
Segera sampaikan keberatan Anda, apabila sebuah rapat/pertemuan Asosiasi membahas hal-hal yang berpotensi melanggar hukum persaingan usaha, dan pastikan keberatan Anda tercatat dalam risalah rapat. Laporkan hal ini kepada pimpinan Asosiasi atau penasehat hukum, agar segera mengambil tindakan yang tepat. Jika terjadi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, segera sampaikan laporan dugaan pelanggaran atau lakukan konsultasi dengan KPPU.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 15:47 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
yang harus dilakukan anggota asosiasi apabila ada potensi pelanggaran, pelanggaran asosiasi terhadap UU No 5 tahun 1999,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.