Salam #MasBro #MbakBro
Apa peran utama dari ketua RT dan RW ketika terjadinya penyebaran wabah Virus Corona Covid-19?
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984, Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit (wabah), wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya. Sehingga, kewajiban Ketua RT dan RW yang paling utama adalah melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah tentang adanya tersangka atau penderita Virus Corona Covid-19
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
rt, rw, ketua rt rw, peran utama, covid-19, corona, virus covid
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.