Salam #MasBro #MbakBro
Apa konsekuensi pelaku usaha terlambat menyampaikan Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU?
Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU (dalam waktu 30 hari sejak Merger dan Akusisi berlaku efektif secara yuridis) akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp 25 miliar.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 12:25 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
konsekuensi pelaku usaha, konsekuensi pelaku usaha jika terlambat menyampaikan notifikasi merger, konsekuensi pelaku usaha jika terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi, merger dan akuisisi, KPPU, konsekuensi pelaku usaha jika terlambat menyampaikan notifikasi ke KPPU,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.