Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Jelaskan apa yang dimaksud dengan : a) Qiyas b) Ijma c) Maslahah Mursalah d) Kutub Al Sittah

Salam #MasBro #MbakBro

Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a) Qiyas
b) Ijma
c) Maslahah Mursalah
d) Kutub Al Sittah

a) Qiyas adalah penetapan hukum atas sesuatu hal yang belum pernah ada dalam Alquran dan hadis
b) Ijma ialah persetujuan/kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa.
c) Maslahah Mursalah ialah cara menemukan hukum pada sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Alquran maupun hadis berdasarkan pertimbangan kemaslatan masyarakat masyarakat/kepentingan umum.
d) Kutub Al Sittah adalah Kumpulan hadis dari keenam ahli hadis dalam kepustakaan yang masing-masing disusun menurut tahun meninggalnya (Bukhari 870 M ; Muslim 875 M ; Ibnu Majah 886 M ; Abu Daud 888 M ; Tarmizi 892 M ; An-Nasa’i 915 M )

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://click-gtg.blogspot.com/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
qiyas, ijma, maslahah muraslah, kutub al sittah

 


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan