Pengertian ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dan diatur dalam undang undang nomor 13 tahun 2003.
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang penting bagi negara. Tenaga kerja dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu ;
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja tidak terdidik
Ketenagakerjaan di Indonesia memiliki beberapa masalah, yaitu;Pendidikan ,Keterampilan 
Alih daya atau outsourcing
PHK
Persebaran tenaga kerja yang tidak merata 
• Dalam dunia kerja ada suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha, maka dari itu kita harus benar benar teliti mengamati kontrak kerja.
• Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk pekerja, baik di perusahaan maupun diluar perusahaan dan sudah di cantumkan ketentuan umumnya undang undang pasal 1 nomor 17 tahun 2003.
• Lembaga kerja Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hubungan industrial di satu perusahaan.
• Lembaga kerja Tripartit merupakan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja.
• Mogok kerja merupakan peristiwa dimana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Contohnya demo saat RUU KUHP, dan Omnibus law.
Opini ; Menurut saya banyak warga indonesia yang masih blm mendapatkan pekerjaan jadi seharusnya kita harus memperbanyak pekerjaan pekerjaan lainnya


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan