Negara Palestina

Negara Palestina

Palestina (bahasa Arab: دولة فلسطين‎, pengucapan bahasa Arab: [daw.la fi.lis.tˤiːn]; Dawlat Filastin, atau hanya Palestina (bahasa Arab: فلسطين‎, Filastin) adalah sebuah negara di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordan. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara-negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASEAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina.

Wilayahnya saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu Wilayah Pendudukan Israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljir oleh Dewan Nasional (PNC) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) [4][5].

KTT Liga Arab 1974 menunjuk PLO sebagai “wakil sah tunggal rakyat Palestina dan menegaskan kembali hak mereka untuk mendirikan negara merdeka yang mendesak.” PLO telah memiliki status pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai “entitas non-negara” sejak 22 November 1974, yang memberikan hak untuk berbicara di Majelis Umum PBB tetapi tidak memiliki hak suara.

Baca juga: 8 Fakta Menarik Palestina

Setelah Deklarasi Kemerdekaan, Majelis Umum PBB secara resmi “mengakui” proklamasi dan memilih untuk menggunakan sebutan “Palestina” bukan “Organisasi Pembebasan Palestina” ketika mengacu pada pengamat permanen Palestina. Dalam keputusan ini, PLO tidak berpartisipasi di PBB dalam kapasitasnya sebagai pemerintah Negara Palestina.

Sejak tahun 1998, PLO diatur untuk duduk di Majelis Umum PBB segera setelah negara non-anggota dan sebelum semua pengamat lain.Pada tahun 1993, dalam Persetujuan Oslo, Israel mengakui tim negosiasi PLO sebagai “mewakili rakyat Palestina”, dengan imbalan PLO mengakui hak Israel untuk eksis dalam damai, penerimaan resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan 338, dan penolakannya terhadap “kekerasan dan terorisme”.

Sementara Israel menduduki wilayah Palestina, sebagai hasil dari Persetujuan Oslo, PLO mendirikan sebuah badan administratif sementara: Otoritas Nasional Palestina (PNA atau PA), yang memiliki beberapa fungsi pemerintahan di bagian Tepi Barat dan Jalur Gaza. Pengambilalihan Jalur Gaza oleh Hamas membagi wilayah Palestina secara politik, dengan Fatah yang dipimpin oleh Mahmoud Abbas menguasai Tepi Barat dan diakui secara internasional sebagai Otoritas Palestina resmi, sementara Hamas telah mengamankan kekuasaannya atas Jalur Gaza.

Pada bulan April 2011, kedua pihak telah menandatangani perjanjian rekonsiliasi, tetapi pelaksanaannya masih terbengkalai.Hingga 18 Januari 2012, 129 (66,8%) dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Banyak negara yang tidak mengakui Palestina tetap mengakui PLO sebagai “wakil rakyat Palestina”. Selain itu, komite eksekutif PLO diberdayakan oleh PNC untuk melakukan fungsi pemerintah Palestina

Terimakasih
Canva.com dibuka pukul 06.21 WIB pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan