Dalam surat edaran yang dirilis 26 April 2021, Nadim mengumumkan bahwa Kemendikbud akan menyelenggarakan upacara bendera pada 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Instansi pusat, darah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas 2021.
Namun upacara bendera harus terbatas, minimalis dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu Kemdikbud juga merekomendasikan aktivitas atau kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.