CATATAN PINGGIR DARI LIPUTAN SIDANG KOPI SIANIDA

CATATAN PINGGIR DARI LIPUTAN SIDANG KOPI SIANIDA

CATATAN PINGGIR DARI LIPUTAN SIDANG KOPI SIANIDA

Hampir satu bulan lebih gue gak buka ini blog dan gak update tulisan-tulisan sampah gue di blog absurd ini. Gue baru ingat kalau punya blog, saat email dari penyedia hosting mengirimkan tagihan perpanjangan hosting. Sayang juga kan, udah bayar mahal-mahal malah diterlantarkan.

Sebenarnya banyak yang pengen gue tuliskan, namun kerjaan gue lagi gila-gilanya. So gue gak sempat buat login dan ngetik tulisan-tulisan absurd gue.

Namun kali ini, mumpung hari minggu dan hujannya galau, akhirnya gue coba online.

Oke,, mungkin dari kalian, banyak yang mengikuti liputan sidang perkara Jessica Wongso. Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa liputan ini terkesan lebay. Siapa sih Mirna itu, siapa sih Jessica itu? Sampai-sampai beritanya lebih heboh dari kasus Papa Minta Saham atau Menteri berpaspor ganda.

Bagi gue sendiri, gak ada masalah. Itu hak stasiun televisi untuk menyiarkannya. Walaupun gue gak selalu mengikuti sidangnya setiap hari, namun sesempatnya, gue akan mengupdate beritanya.

Dalam tulisan ini gue gak akan mengomentari materi perkara nya. Jelas tidak etis, karena Jessica sudah punya lawyer sendiri. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan gue dalam acara persidangannya. Sebenarnya bukan hal yang substansi dan melanggar hukum acara pidana, hanya perbandingan antara yang terjadi di sana dengan beberapa pengalaman gue dalam bersidang. Kebetulan pula, hakim anggota satu dan hakim anggota dua, pernah bersidangan dengan saya dalam perkara sengketa perburuhan.

Oke,,, Jelas masyarakat banyak bertanya-tanya, kok sidangnya bisa sampai larut malam sih. Bahkan kadang lewat dari jam 1 malam. Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena ketika jam 00.01 WIB tanggal sudah berganti, sehingga seharusnya sidang dihentikan dan ditutup. Namun mungkin ada pertimbangan lain, dengan mengedepankan Asas Tiada Hukum Tanpa Pengecualian.

Dalam persidangan tersebut, tanya jawab terhadap saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli berjalan begitu alot dan panjang. Nah itu tadi sehingga berlarut-larut hingga larut malam. Kadang gue iri, rekor gue dalam memeriksa saksi di persidangan, paling lama 3 jam untuk satu saksi. Itu pun sudah dipotong dan diingatkan oleh Hakim untuk segera menyelesaikan pertanyaan. Tentu saja hal tersebut sangat menyebalkan, kenapa tidak? Pada saat itu lah kita berkesempatan untuk menggali lebih dalam mengenai keterangan dari saksi.

Memang dalam persidangan Jessica tersebut terkadang Hakim mencoba untuk membatasi pertanyaan walaupun tidak melarang. Gue pernah diingatkan hakim, “Satu pertanyaan saja ya Penasihat Hukum, ini sudah sore dan masih ada sidang yang lain.”

Lah masa gue harus membatasi pertanyaan gue, padahal banyak hal yang harus ditanyakan. Padahal harusnya dalam persidangan Hakim memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak dan kesempatan untuk mengeksplor kebenaran baik materiil maupun formil. Karena Hukum acara mengenal asas Audium Alterm Partem.

Gue berharap, dalam persidangan gue selanjutnya, gue dapat kesempatan yang luas untuk mengeksplor keterangan saksi, seperti yang terjadi dalam persidangan kopi bersianida.

Sekian tentang CATATAN PINGGIR DARI LIPUTAN SIDANG KOPI SIANIDA.

Terima kasih.

Thestresslawyer.com


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan