Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Kemukakan alasannya mengapa kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan pemerintah dalam hal penetapan APBN!

Salam #MasBro #MbakBro

Kemukakan alasannya mengapa kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan pemerintah dalam hal penetapan APBN!

Karena dalam pasal 23 ayat 1 kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan pemerrintah artinya bahwa hakekat APBN adalah kedaulatan rakyat yang diamanatkan kepada DPR untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam pelaksanaan ABPN harus mempertanggungjawabkan kepada DPR. Karena itu, pemerintah daam suatu enagar yang menganut paham demokrasi mengajukan RUU APBN yang telah disusunnya kepada DPR guna memperoleh pembahasan dan pengesahan.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
kedudukan DPR, kedudukan pemerintah, penetapan APBN, 


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan