Salam #MasBro #MbakBro
Kemukakan struktur pengadilan pajak di Indoneisa (baik secara yuridis maupun secara administratif)!
Penghasilan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 thn 2002 ttg pengadilan pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadi sengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak. Dalam Pasal 24 UUD hanya mengenal 4 lingkungan peradilan yang berada dibawah MA yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN. Dalam pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa peradilan pajak berada di lingkungan peradilan TUN.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
ruang lingkup sejarah hukum, kajian sejarah hukum, sejarah hukum, sejarah pemungutan pajak, pajak, pemungutan pajak, hukum pajak, struktur pengadilan pajak, pengadilan pajak,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.