Salam #MasBro #MbakBro
Kemukakan subjek pajak dan objek pajak dari :
Subjek pajak dari pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Sengakan objek pajak dari pajak penghasilan adalah penghasilan (penghasilan yang diterima ata diperoleh dari pekerjaan berdsarkan hubungan kerja, dan pekerjaan bebasm penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal dan penghasilan lain-lain seperti hadiah, pembebasan utang dan sebagainya).
b. Pajak pertambahan nilai
Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP), Objek pajak dari PNN antara lain: penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://annisawally0208.blogspot.com/ dibuka pukul 14:40 WIB pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
ruang lingkup sejarah hukum, kajian sejarah hukum, sejarah hukum, sejarah pemungutan pajak, pajak, pemungutan pajak, hukum pajak, subjek pajak, objek pajak, pajak penghasilan, pajak pertambaha nilai,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.