Salam #MasBro #MbakBro
Apakah diperbolehkan melakukan PHK dengan alasan Virus Corona Covid-19?
Tidak diperbolehkan, sebab Presiden Joko Widodo telah meminta/menghimbau perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait adanya penyebaran Virus Corona Covid-19, dengan meminta perusahaan untuk tetap menjalankan usaha dengan cara tetap bekerja dari rumah. Namun, apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau dalam kondisi memaksa (force majeur), maka tentunya PHK terhadap pekerja dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
PHK, virus covid-19, virus, covid-19
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.