Salam #MasBro #MbakBro
Apa peran utama dari ketua RT dan RW ketika terjadinya penyebaran wabah Apakah bagi orang yang mengganggu proses penanggulangan wabah penyakit menular seperti Virus Corona Covid-19 dapat dikenakan pidana?
Bagi orang yang terbukti dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan bagi orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU No 4 Tahun 1984.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
penanggulangan covid, virus corona, tindak pidana, covid-19
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.