Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Apakah dalam menanggulangi wabah penyakit menular, masyarakat harus dilibatkan?

Salam #MasBro #MbakBro

Apakah dalam menanggulangi wabah penyakit menular, masyarakat harus dilibatkan?  

Masyarakat dilibatkan secara aktif, sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
wabah, penyakit menular, penyakit, wabah penyakit menular


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan