Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?

Salam #MasBro #MbakBro

Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?

  1. Hak cipta atas ciptaan:

– buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

– drama atau drama musikal, tari, koreografi;

– segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

– seni batik;

– lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

– arsitektur;

– ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;

– alat peraga;

– peta;

– terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

  1. Hak cipta atas ciptaan:

– program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

– perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

  1. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:

– Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

– Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://click-gtg.blogspot.com/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
perlindungan hak cipta, hak cipta, hak, cipta

 


Terbit

dalam

karya

Comments

Tinggalkan Balasan