Salam #MasBro #MbakBro
Salah satu mekanisme monitoring dalam “Treaty Based” adalah dengan cara pengaduan individual. Jelaskan syarat-syarat dalam pengaduan individual tersebut!
– Negara yang bersangkutan merupakan negara pihak dalam perjanjian yang bersangkutan/protokol pilihan dari ICCPR. Untuk itu negara meratifikasi/membuat deklarasi yang mengakui “yurisdiksi” komite.
– Pengaduan dilakukan dengan identitas yang jelas, tidak menggunakan kata-kata yang menghina dan sesuai dengan traktat yang bersangkutan.
– Masalah yang diajukan tidak sedang diproses melalui prosedur atau penyelesaian internasional lainnya.
– Exhausted domestic remedy/ sudah menempuh seluruh penanganan domestik.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
treaty based, pengaduan individual, syarat-syaray pengaduan individual, mekanisme monitoring
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.